Syarat Nikah di Luar Negri

Syarat Nikah di Luar Negri - Untuk Anda yang ingin menikah diluar negri mungkin saat ini butuh informasi mengenai syarat-syarat apa saja yang diperlukan dan harus segera di urus. Melalui artikel ini penulis memberikan informasi penting yaitu tentang Syarat nikah di Luar Negri.


Syarat Nikah di Luar Negri
Foto Ilustrasi nikah di luar negri


Inilah syarat-syarat nikah di luar negri.


Berkas yang diperlukan untuk pelaporan pernikahan WNI di Luar Negeri yaitu :


  1. Surat Izin dari orang tua atau wali
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat POLRES
  3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi yang bermaterai 6000 disertai dengan photocopy Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya
  4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP
  5. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa (Form N)
  6. Paspor
  7. Photocopy KTP
  8. Photocopy Kartu Keluarga
  9. Akte Perkawinan dari Negara asal
10.Terjemahan Akta Catatan Sipil luar negeri dari penerjemah tersumpah
11. Fotocopy Passport orang tua/ yang bersangkutan
12. Kutipan Akte Perkawinan / Akte Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua
13. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga
Bagi calon pendamping anda adalah seorang WNA, maka berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Administrasi Kependudukan anda sebagai WNI yang sedang berada di luar negeri maka sebelum pernikahan berlangsung anda wajib melaporkan peristiwa pernikahan yang akan anda laksanakan kepada konsulat jenderal Indonesia di negara tersebut. Dengan tujuan mendapatkan surat keterangan bahwa syarat menikah di luar negeri dengan WNA telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melaksanakan pernikahan.


Peraturan terkait persyaratan menikah di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: “Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Itulah  syarat nikah di luar negri selanjutnya Pengurusan bisa langsung dilakukan di kantor Dispendukcapil setempat sesuai domisili Anda tentunya.

Setelah anda mengurus surat administrasi syarat menikah diluar negeri di kelurahan, apabila calon pendamping anda beragama Islam, anda dapat langsung mendaftarkan diri serta untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. 
Dan apabila calon pendamping anda adalah Non-Muslim, anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil. Kemudian anda dapat datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat anda menikah. Disana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan. Apabila anda telah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan anda.


Sekian Informasi mengenai syarat nikah diluar negri semoga bermanfaat. Jangan lupa share jika info ini bermanfaat. 

Berbagilah...karena berbagi itu indah....

Comments